
Pemasangan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kemacetan dan bahkan kecelakaan. Oleh karena itu, pihak berwenang harus melakukan evaluasi dan penilaian sebelum memutuskan untuk memasang polisi tidur di suatu lokasi.
Dalam dunia lalu lintas, polisi tidur dikenal sebagai velocity bump atau velocity hump, dan memiliki peran krusial untuk keselamatan pengguna jalan. Tanpa polisi tidur, banyak pengendara yang bisa sembarangan melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di kawasan permukiman atau dekat fasilitas publik.
Penempatan polisi tidur harus dilakukan di jalan lingkungan dan jalan kolektor, bukan di jalan utama, untuk menghindari gangguan pada kelancaran lalu lintas.
Banyak kecelakaan di space sekolah atau perumahan terjadi karena pengemudi tidak mengurangi kecepatan, padahal lingkungan tersebut tidak aman untuk melaju cepat.
Di beberapa daerah, terutama permukiman padat atau gang sempit, polisi tidur dipasang untuk mengatur lalu lintas yang cenderung tidak teratur. Dengan adanya hambatan ini, kendaraan tidak bisa melaju seenaknya, sehingga mengurangi kemungkinan konflik antar pengguna jalan.
Fasilitas ini berfungsi sebagai pembatas kecepatan kendaraan agar tidak melaju terlalu cepat, terutama di kawasan padat penduduk atau lingkungan yang membutuhkan pengendalian lalu lintas.
Istilah polisi tidur tidak hanya ada di Indonesia. Dalam bahasa Inggris juga dikenal 'sleeping policeman' atau yang dalam bahasa Indonesia berarti polisi tidur.
Pengendara yang tidak menyadari keberadaan polisi tidur dapat mengalami kerugian, baik dari segi kendaraan maupun keselamatan. Selain itu, potensi kecelakaan juga meningkat karena polisi tidur yang tidak memiliki tekan di sini marka yang jelas.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning.
Mari kita bahas lima fungsi sebenarnya dari polisi tidur yang mungkin belum banyak disadari yang dilansir dari Speedhumpsaustralia.com.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
Istilah “polisi tidur” sebenarnya tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, istilah ini merujuk pada alat pembatas kecepatan yang digunakan informasi selengkapnya untuk memperlambat laju kendaraan. Dalam peraturan resmi, alat ini dikenal sebagai:
December two, 2024 Humas Polres Bagi pengguna jalan, polisi tidur tentu sudah tidak asing. Alat pembatas kecepatan yang kerap melintang di jalan raya hingga jalan-jalan kecil ini memang kerap ditemui agar pengguna jalan menurunkan kecepatannya.
Melansir dari sinoconcept.co.United kingdom, setelah mempertimbangkan kemungkinan adanya kecelakaan antara pengendara dengan pejalan kaki, akhirnya Compton dengan cermat mempelajari cara untuk mengendalikan kecepatan mobil dengan menerapkan pengetahuan fisika yang dimilikinya.
Kecepatan rendah di zona tertentu ini tentu meningkatkan keselamatan semua pengguna jalan, baik pengemudi, pejalan kaki, maupun pesepeda. Dengan kata lain, polisi tidur adalah bentuk perlindungan fisik yang sederhana namun sangat berguna.